Sejak digerebeknya rumah artis Raffi Ahmad atas dugaan kasus narkoba, sepertinya masyarakat Indonesia hampir setiap hari disodori berita tentang Raffi Ahmad. Beruntung sekali bagi artis Irwansyah, Zaskia Sungkar dan Wanda Hamidah yang bisa keluar dari BNN setelah menginap di BNN selama beberapa hari dan setelah melalui beberapa kali tes urin dan rambut untuk memastikan bahwa mereka memang tidak menggunakan narkoba.
Tapi tidak beruntung bagi Raffi Ahmad karena sampai saat ini Raffi masih belum bisa bebas dari dekapan BNN. BNN bersikeras bahwa Raffi Ahmad termasuk dalam pengguna narkoba meski dari hasil tes urin terbukti bahwa Raffi Ahmad negatif atas pemakain narkoba. Hanya saja berdasarkan hasil tes urin tersebut, Raffi Ahmad terdeteksi mengandung chatinone yang dijadikan dasar oleh BNN untuk tetap menahan Raffi. Sedangakan menurut Pengaca Raffi Ahmda, Hotma Sitompul mengatakan bahwa zat chatinone belum ada dalam undang-undang narkoba.
Sebelumnya masyarakat masih awam dengan nama zat chatinone. Zat ini berasal dari daun Khat yang di negara Yemen adalah daun yang biasa dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat di sana. Malahan setelah booming berita Raffi Ahmad dengan chatinone nya, ternyata ada orang-orang Indonesia yang menanam pohon Khat, antara lain atas permintaan masyarakat timur tengah. Namun mereka terkena imbas atas kasus Raffi Ahmad dan akhirnya mereka harus merekan perkebunan pohon Khat mereka harus dibakar.
Entahlah sebagai orang awam, jika tidak ada kasus Raffi Ahmad yang hanya terindikasi oleh zat chatinone, apakah BNN akan membakar perkebenan daun Khat? Apakah mereka baru mengetahui ada perkebunan Khat di Indonesia? Apakah semua seperti dipaksakan agar Raffi Ahmad tetap berada pada statusnya sebagai pengguna narkoba?
Tapi tidak beruntung bagi Raffi Ahmad karena sampai saat ini Raffi masih belum bisa bebas dari dekapan BNN. BNN bersikeras bahwa Raffi Ahmad termasuk dalam pengguna narkoba meski dari hasil tes urin terbukti bahwa Raffi Ahmad negatif atas pemakain narkoba. Hanya saja berdasarkan hasil tes urin tersebut, Raffi Ahmad terdeteksi mengandung chatinone yang dijadikan dasar oleh BNN untuk tetap menahan Raffi. Sedangakan menurut Pengaca Raffi Ahmda, Hotma Sitompul mengatakan bahwa zat chatinone belum ada dalam undang-undang narkoba.
Sebelumnya masyarakat masih awam dengan nama zat chatinone. Zat ini berasal dari daun Khat yang di negara Yemen adalah daun yang biasa dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat di sana. Malahan setelah booming berita Raffi Ahmad dengan chatinone nya, ternyata ada orang-orang Indonesia yang menanam pohon Khat, antara lain atas permintaan masyarakat timur tengah. Namun mereka terkena imbas atas kasus Raffi Ahmad dan akhirnya mereka harus merekan perkebunan pohon Khat mereka harus dibakar.
Entahlah sebagai orang awam, jika tidak ada kasus Raffi Ahmad yang hanya terindikasi oleh zat chatinone, apakah BNN akan membakar perkebenan daun Khat? Apakah mereka baru mengetahui ada perkebunan Khat di Indonesia? Apakah semua seperti dipaksakan agar Raffi Ahmad tetap berada pada statusnya sebagai pengguna narkoba?
No comments:
Post a Comment